Kendaraan yang sudah pernah diUji

Pengujian Berkala Lanjutan

Persyaratan :

  1.  Mengisi formulir permohonan.
  2.  Kendaraan yang akan diUji.
  3.  Buku Uji Kendaraan Bermotor.
  4.  Fotocopy STNK.
  5.  Fotocopy dokumen kendaraan lainnya.