Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Perhubungan mempunyai tugas Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dibidang Perhubungan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Dinas Perhubungan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Perhubungan;
- Pemberian Perizinan dan Pelaksanaan Pelayanan Umum dibidang Perhubungan;
- Pembinaan terhadap UPT;
- Pengelolaan Urusan Ketatausahaan Dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.