Kendaraan Baru

Uji Berkala Pertama

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Kendaraan yang akan diUji
  3. Surat Registrasi Uji Tipe ( SRUT ) dari Dirjen Perhubungan Darat.
  4. Fotocopy STNK.
  5. Spesifikasi teknis Kendaraan dari Agen Tunggal Pemegang Merk ( ATPM ).