Terminal Penumpang Tipe C

Terminal Penumpang diselenggarakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan moda angkutan yang terpadu dan pengawasan angkutan.

( PP No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan )

Terminal Penumpang Tipe C yang dikelola oleh Dishub Pasaman adalah :

1. Terminal Benteng Lubuk Sikaping

2. Terminal Panti


Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dilaksanakan dengan tujuan untuk :

  1. Memberikan jaminan Keselamatan secara teknis  terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan.
  2. Mendukung terwujudnya pelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan.
  3. Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

( Permenhub No. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor )