UNIT PELAKSANA UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR (UPUBKB) KABUPATEN PASAMAN SUKSES MENDAPATKAN AKREDITASI DARI DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT
Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kabupaten Pasaman akhirnya sukses mendapatkan Akreditasi berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor : KP.179/AJ.502/DRJD/2019 Tanggal 16 Januari 2019. Menurut Bapak Asadi, SH selaku Kepala UPT PKB Kabupaten Pasaman, Keputusan ini telah melalui proses dan tahapan yaitu penyampaian surat permohonan akreditasi dan Verifikasi oleh Tim Penilai Akreditasi pada tahun 2017 serta penyampaian surat Komitmen Rencana Aksi (action plan) Pemerintah Daerah Pasaman kepada Dirjen Perhubungan Darat pada tahun 2018 yang lalu.
Akreditasi ini merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor. UPUBKB Kabupaten Pasaman yang beralamat di Jalan Adam Malik Lubuk Sikaping ini mendapatkan Akreditasi C dimana telah memenuhi persyaratan peralatan pengujian yaitu alat uji emisi gas buaang, alat uji rem dan alat uji lampu. Disamping itu, sesuai dengan komitmen rencana aksi pemenuhan persyaratan UPUBKB ini pada bulan November 2018 Dinas Perhubungan sesuai jadwal juga telah melaksanakan Kalibrasi alat uji serta pemasangan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB).
Dalam rangka memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap kendaraan wajib uji di Kabupaten Pasaman, sesuai ketentuan yang berlaku UPUBKB Kabupaten Pasaman telah memenuhi standar sebagai UPUBKB. Dengan diperolehnya Akreditasi ini menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Bapak Asril Amir, SH, M.Si, UPT PKB harus tetap berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui SOP yang telah ditetapkan. (Jnld)*